Kota Batu - Kepala Desa Sanggrahan Kota Batu adakan mediasi terkait permasalahan jual beli tanah yang sedang dialami beberapa orang warganya.
Giat mediasi tersebut di helat di Balai Mayangsari, Jalan Suropati, No 123, Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Rabu (21/07/2021).
Turut hadir dalam mediasi itu Andi S.H dari tim LBH Malang, warga yang bersengketa, dan rekan media.
Dalam mediasi yang digelar, Imam Wahyudi S.Pd selaku Kepala Desa Pesanggrahan menyampaikan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat bagi warganya yang sedang bertikai terkait permasalahan jual beli tanah tersebut.
"Kami dari pihak pemerintah desa berupaya membantu berkaitan dengan musyawarah sebaik-baiknya ditingkat desa, kebetulan kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli ini sama-sama warga pesanggrahan. Jadi kami ingin mencarikan solusi ditingkat desa jangan sampai permasalahan ini berlanjut lebih jauh ketingkat kepolisian, "tutur Imam.
Lebih lanjut Imam menambahkan, yang bertikai memang warganya tapi lokasi tanah yang diperjualbelikan ada di Desa Binangun, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
"Jadi kami memberikan beberapa tips penyelesaian lewat jalur damai, karena pihak dari penjual tanah tersebut ingin membatalkan proses jual beli secara sepihak dan pihak pembeli tampaknya belum bisa menerima penjelasan dari pihak penjual tanah, dengan alasan apa proses jual beli itu dibatalkan, " tambahnya.
Masih kata Imam, dirinya berharap agar masalah ini bisa diselesaikan ditingkat desa, kedua belah pihak penjual dan pembeli tanah berjanji akan melakukan komunikasi secara pribadi dua orang agar masalah ini cepat selesai.
Ditempat yang sama Andi S.H selaku Ketua LBH Malang memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Pesanggrahan dengan adanya fasilitasi mediasi ini.
"Apresiasi ini kami ucapkan trimakasih kepada Kepala Desa Pesanggrahan atas fasilitas tempatnya, terbukti sudah beberapa kali Bapak Kades membantu dan memberikan solusi atas permasalahan warganya, "ujar Andi.
Alumnus Unisma ini juga memaparkan, masyarakat harus paham sebelum menjual tanah. Karena pihak penjual tanah belum menyelesaikan secara hukum legalitas tanah tersebut, akan tetapi sudah dijual pada pembeli.
"Akibatnya terjadi miss komunikasi karena penjual menggagalkan sepihak penjualan tanah yang sudah di dp oleh pembeli, tanpa di ketahui pembeli pertama penjual menjual lagi pada pembeli kedua, "tutup Andi.
Baik dari pemerintah desa maupun pihak LBH Malang, keduanya berharap agar permasalahan jual beli tanah tersebut cepat terselesaikan melalui jalur damai.
Giat mediasi tersebut di helat di Balai Mayangsari, Jalan Suropati, No 123, Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Rabu (21/07/2021).
Turut hadir dalam mediasi itu Andi S.H dari tim LBH Malang, warga yang bersengketa, dan rekan media.
Dalam mediasi yang digelar, Imam Wahyudi S.Pd selaku Kepala Desa Pesanggrahan menyampaikan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat bagi warganya yang sedang bertikai terkait permasalahan jual beli tanah tersebut.
"Kami dari pihak pemerintah desa berupaya membantu berkaitan dengan musyawarah sebaik-baiknya ditingkat desa, kebetulan kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli ini sama-sama warga pesanggrahan. Jadi kami ingin mencarikan solusi ditingkat desa jangan sampai permasalahan ini berlanjut lebih jauh ketingkat kepolisian, "tutur Imam.
Lebih lanjut Imam menambahkan, yang bertikai memang warganya tapi lokasi tanah yang diperjualbelikan ada di Desa Binangun, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
"Jadi kami memberikan beberapa tips penyelesaian lewat jalur damai, karena pihak dari penjual tanah tersebut ingin membatalkan proses jual beli secara sepihak dan pihak pembeli tampaknya belum bisa menerima penjelasan dari pihak penjual tanah, dengan alasan apa proses jual beli itu dibatalkan, " tambahnya.
Masih kata Imam, dirinya berharap agar masalah ini bisa diselesaikan ditingkat desa, kedua belah pihak penjual dan pembeli tanah berjanji akan melakukan komunikasi secara pribadi dua orang agar masalah ini cepat selesai.
Ditempat yang sama Andi S.H selaku Ketua LBH Malang memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Pesanggrahan dengan adanya fasilitasi mediasi ini.
"Apresiasi ini kami ucapkan trimakasih kepada Kepala Desa Pesanggrahan atas fasilitas tempatnya, terbukti sudah beberapa kali Bapak Kades membantu dan memberikan solusi atas permasalahan warganya, "ujar Andi.
Alumnus Unisma ini juga memaparkan, masyarakat harus paham sebelum menjual tanah. Karena pihak penjual tanah belum menyelesaikan secara hukum legalitas tanah tersebut, akan tetapi sudah dijual pada pembeli.
"Akibatnya terjadi miss komunikasi karena penjual menggagalkan sepihak penjualan tanah yang sudah di dp oleh pembeli, tanpa di ketahui pembeli pertama penjual menjual lagi pada pembeli kedua, "tutup Andi.
Baik dari pemerintah desa maupun pihak LBH Malang, keduanya berharap agar permasalahan jual beli tanah tersebut cepat terselesaikan melalui jalur damai.